Minggu, 30 Juni 2019

Misteri Macan Dahan Yang Mati Dikuliti

Equityworld Futures - Sebuah unggahan foto viral menyibak kekejian terhadap hewan langka. Gambar di Facebook itu menunjukkan macan dahan mati dan dikuliti. Ada misteri yang tersisa dari kabar soal hewan langka ini.

"Selapar itu kah kalian sampai tega membunuh hewan langka," tulis pemilik akun Dewi Manjah di grup Facebook Info Jabeodetabek Terkini pada Sabtu (29/6/2019). Foto-foto yang diunggah akun itu bisa membuat ngeri penyayang satwa yang melihatnya.

Ada tiga foto yang diunggah pemilik akun tersebut. Pada foto pertama, terlihat dua orang dewasa ditambah satu anak-anak sedang memegang hewan tersebut. Hewannya berwarna cokelat dengan tutul hitam.


Foto kedua, satu di antara pria dewasa tersebut memamerkan satwa yang habis dikuliti. Kulit satwa itu terlihat sudah tidak menempel di badannya.

Berdasarkan ciri-ciri yang terlihat, motif kulit kucing besar itu mirip dengan yang dimiliki macan dahan atau Neofelis nebulosa. Kucing besar jenis ini langka. Menguliti hewan langka ini tentu sulit sekali disamakan dengan menguliti sapi atau kambing.
Equityworld Futures
Equityworld Futures

Kamis, 27 Juni 2019

Bara Hasibuan Sesalkan Prabowo Tak Beri Selamat ke Jokowi: Paradoks!

Equityworld Futures  - Waketum PAN Bara Hasibuan menyesalkan capres Prabowo Subianto yang tak menyampaikan ucapan selamat kepada capres Joko Widodo (Jokowi) usai ditolaknya permohonan gugatan Pilpres 2019 di MK. Bara menilai Prabowo seharusnya membangun tradisi yang baik dalam sistem demokrasi Indonesia.

"Dia juga tidak memberikan selamat kepada Jokowi sebagai pemenang. Jadi seakan-akan dia belum mengakui hasil MK dan masih mengharapkan ada jalur lain," kata Bara kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).



Bara merujuk pada sistem demokrasi di negara-negara maju, di mana pihak yang kalah dalam pemilu menyampaikan pidato kekalahan. Itu dilakukan agar menghilangkan perbedaan selama masa kampanye.

"Seharusnya harus membangun tradisi di mana seharusnya setelah pemilihan presiden dan ini kan banyak di negara demokrasi sudah matang, tradisi seperti ini, pihak yang kalah itu menyampaikan pidato concession speech, pidato kekalahan mengakui hasilnya dan memberikan selamat kepada pemenang dan mengajak untuk melakukan rekonsiliasi demi bangsa kita move on, untuk menghilangkan perbedaan dan polarisasi selama kampanye," ujarnya.



Dia juga menyayangkan pernyataan Prabowo yang berencana untuk konsultasi dengan tim hukum setelah putusan MK. Padahal, menurut Bara, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Saya menyesalkan pernyataan Pak Prabowo, itu sebuah paradoks. Satu sisi dia mengakui dan menghormati keputusan MK tapi di pihak lain, dia juga mengatakan akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk melihat kemungkinan ada jalan lain padahal menurut konstitusi, jalur konstitusi ini adalah jalur yang final, jadi keputusan MK final and binding, tidak ada lagi celah lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan menerima putusan MK yang menolak seluruh gugatan dari pihaknya terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Prabowo mengatakan dalam waktu dekat akan membahas bersama tim hukum untuk mencari langkah konstitusi lainnya.

"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh," kata Prabowo di kediamannya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2019).
Equityworld Futures 
Equityworld Futures

Rabu, 26 Juni 2019

De Ligt Jalin Kesepakatan Pribadi dengan Juventus

Equityworld Futures - Matthijs de Ligt dikabarkan sudah menjalin kesepakatan kontrak secara pribadi dengan Juventus. Bianconeri menyodorkan kontrak lima tahun.

Kabar kesepakatan Juventus dan De Ligt sudah terjalin diklaim oleh Sky Sport Italia, The Guardian, dan beberapa media top Eropa lainnya. De Ligt nantinya bakal menerima upah sebesar 12 juta euro (Rp 193 miliar) per tahun, sudah termasuk dengan bonus.

Sky Sport Italy juga melaporkan bahwa Juve memasukkan klausul rilis dalam kontraknya. Jika ada klub yang tertarik menebus De Ligt, maka harus siap mengeluarkan uang sebesar 150 juta euro.


Setelah kesepakatan pribadi terjalin, kini Juve tinggal menuntaskan urusan dengan Ajax Amsterdam selaku klub pemilik De Ligt. Juve sejauh ini dikabarkan bakal menebus bek 19 tahun itu dengan harga 70 juta euro (Rp 1,1 triliun).

Pada saat yang sama, Football Italia menyampaikan berdasarkan laporan dari Prancis dan Spanyol bahawa Paris Saint-Germain dan Barcelona tidak mempersiapkan tawaran baru untuk bek 19 tahun itu. Hal tersebut dikarenakan De Ligt sudah menetapkan hati pada Juve.
Equityworld Futures

Selasa, 25 Juni 2019

Saling Sindir 2 Kolega Profesor Pasca-Sidang MK

Equityworld Futures - Tensi panas di persidangan gugatan hasil pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandi masih terasa hingga luar Mahkamah Konstitusi (MK). Dua profesor dari lain kubu saling sindir.

Adalah Denny Indrayana, anggota tim hukum 02 dan Edward Omar Sharif Hiariej--salah satu ahli dari 01--yang terlibat saling sindir. Begini awal mula debat dua kolega profesor itu.

Denny Indrayana awalnya mengungkit sikap Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Prof Eddy dalam persidangan di MK. Denny menuding paparan yang disampaikan Prof Eddy dalam sidang sesuai 'pesanan'.

"Kemarin kita tanya ke saksi dari pihak terkait paslon 01, Prof Eddy, kapan dia menggunakan pendekatan teks, kapan dia pada konteks, kata dia ya tergantung kasusnya. Mungkin maksudnya tergantung kliennya," kata Denny di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).


Denny kemudian menceritakan pembicaraannya dengan Prof Eddy soal kasus penistaan agama yang menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Menurut Denny, dia bertanya apakah Ahok layak atau tidak dipidanakan dan versi ceritanya, Prof Eddy menjawab 'layak'.

"Kemudian dalam proses selanjutnya, Prof Eddy menjadi saksi ahlinya Ahok, ini kapan dia tekstual, kapan dia kontekstual? Mungkin tergantung kliennya," ucap Denny.

Prof Eddy tentu tidak tinggal diam atas pernyataan Denny Indrayana. Apa katanya?
Equityworld Futures

Senin, 24 Juni 2019

Tegaskan Tak Ada Dramatisasi, BPN Prabowo: Yang Ada Tanggapan Proporsional

Equityworld Futures - KPU meminta semua pihak tidak mendramatisasi apa pun hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan tak ada dramatisasi, melainkan berupa tanggapan proporsional.

"Tidak ada dramatisasi, yang ada tanggapan proporsional. KPU pelaksana UU dan fokus menjaga amanah dengan baik," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).


Mardani mengatakan pihaknya siap menerima apa pun putusan MK, mengingat proses yang berlangsung dinilainya baik dan adil.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kita hormati apa pun keputusan MK. Proses sidang MK kemarin berlangsung dengan baik dan lancar serta adil," ujarnya.

"Kita ke MK dengan kesiapan untuk dikabulkan atau belum dikabulkan permohonan kita," imbuh Mardani.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan sidang gugatan pilpres dibacakan pada 27 Juni 2019. KPU meminta semua pihak tidak mendramatisasi apa pun hasil putusan MK.

"Iya, jangan didramatisasi, mari kita semua menerima (putusan MK) karena ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Equityworld Futures
Equityworld Futures

Minggu, 23 Juni 2019

Ular Sanca Peliharaan Tewaskan Tuannya di Bandung, KLHK akan Cek Izin

Equityworld Futures  - Jana (42), warga Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas diduga dililit ular sanca peliharaannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengecek izin memelihara ular sanca yang menewaskan tuannya tersebut.

"Kalau sanca kan tidak dilindungi, kalau perorangan (memelihara) boleh saja kan tidak dilindungi. Sama saja seperti kera ekor panjang. Tapi kalau membahayakan orang lain, ini harus bertanggung jawab. Dalam konsisi ini kita akan cek dulu apakah punya izin atau tidak. Kalau tidak ada kan kita kan tidak tahu," kata Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Djati Witjaksono, kepada detikcom, Minggu (23/6/2019).

Djati menuturkan memang selama ini tidak aturan khusus yang mengatur warga yang memelihara ular secara perorangan. Aturan hanya dikenakan pada lembaga konservasi dan penangkar.

"Selama ini tidak ada aturan perorangan. Kita tidak mengawasi perorangan. Tapi kalau lembaga konservasi, lembaga sebagai penangkar ada aturannya, agar memperhatikan kesehatan satwa," jelas Djati.

Terkait pemeliharaan satwa yang tidak dilindungi, Djati menuturkan ada aturan yang mengatur saat hewan tersebut diperjualbelikan. Menurutnya, izin Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dibutuhkan saat akan mengedarkan hewan pemeliharaan.

"Satwa liar tapi tidak dilindungi, kita hanya mengatur pemanfaatannya. Kalau menangkap ada kuota, kalau mau menjual ada izin dari BKSDA setempat. Kalau mengedarkannya pun harus ada surat menyurat. Tapi kalau pemilihaannya sendiri harus dicermati dia harus dicermati kita cek," sebutnya.

Sebelumnya, seekor ular sanca peliharaan diduga melilit mati majikannya, Jana (42). Lelaki tersebut warga Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Warga setempat langsung mengeksekusi sanca itu agar tak ada lagi korban.

Korban dililit ular peliharaan di jamban belakang rumahnya, Kampung Citiru, Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Jumat (21/6). Ia tengah memandikan binatang tersebut.

Ketua RW 5, Rukiman mengatakan, setelah melilit tubuh Jana ular itu langsung keluar dari jamban. "Ularnya keluar, ke saluran air. Posisinya masih dekat jamban. Terus tubuh korban sudah dalam posisi tengkurap dan sudah tak bernyawa," ucap Rukiman kepada detikcom, Minggu (23/6).
Equityworld Futures 
Equityworld Futures

Kamis, 20 Juni 2019

Istana Harap Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo sebelum Putusan MK, Mungkinkah?

Equityworld Futures - Pertemuan antara Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo Subianto terus diupayakan. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berharap upaya rekonsiliasi itu bisa terwujud sebelum sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Mungkinkah harapan itu terwujud?

"Ya harapan kami sih sebelum MK lah, lebih bagus lagi sehingga suasana jadi sejuk. Kita semua masyarakat Indonesia sudah bosan lah dengan kondisi yang seperti ini, membosankan," kata Moeldoko di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).


Keputusan MK tentang sengketa hasil Pilpres 2019 paling lambat akan diumumkan pada 28 Juni nanti. Mantan Panglima TNI ini berharap keduanya bisa berjabat tangan sebelum sidang MK usai. Sebab, masyarakat juga sudah jenuh dengan situasi politik yang berlarut-larut. Pendekatan menuju rekonsiliasi tengah dijalankan.

"Saya pikir nggak lama lagi lah itu ya pasti akan terjadi pertemuan antara dua pucuk pimpinan ini dan itu harapan masyarakat semuanya. Untuk itu, Pak Jokowi karena berhenti memikirkan itu untuk selalu melakukan upaya agar segera terjadi," ungkap dia.

Sebelumnya, analis komunikasi politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, mengatakan rekonsiliasi perlu dilakukan untuk menghindari ketegangan politik yang berkepanjangan. Gun gun menilai rekonsiliasi tidak boleh menunggu putusan MK.

"Menurut saya mulai dari sekarang harus rekonsiliasi, apapun putusan MK, kita butuh politik kebangsaan untuk menyembuhkan keterbelahan publik," kata Gun Gun kepada wartawan, 28 Mei lalu.

Namun hingga kini rekonsiliasi tersebut belum terlaksana, sidang sengketa Pilpres masih berlangsung di MK. Menurut Badan Pemenangan Nasinoal (BPN) Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan sejak sebelum sidang MK, Prabowo dan Jokowi akan bertemu setelah putusan MK, namun dalam suasana lebaran.

"Saya rasa Juni atau Juli akhir kelar lah. Juli, ya pas lah, habis lebaran. Insyaallah kita sudah bisa bergandengan lagi sama-sama fokus membangun Indonesia," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada wartawan, Senin (22/4/2019).


Sementara itu, Koordiantor Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai pertemuan Jokowi dan Prabowo akan terjadi setalah MK memutus sengketa Pilpres 2019. Ibarat Tinju, sebelum MK memutus sidang, berarti pertandingan belum usai.

"Kita lihat hasilnya, kan masih panjang. Keputusan kita belum tahu sampai tanggal berapa. Kan kompetisi belum tuntas. Kita lihat nanti setelah kompetisi, ini masih dalam ring, masa dalam ring masih bertarung kita sudah peluk-pelukan, belum. Jadi belum tuntas," kata koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, di media center BPN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Equityworld Futures
Equityworld Futures 

Sidang Pledoi, Vanessa Angel Tetap Minta Bebas

Equityworld Futures  - Vanessa Angel menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan 6 bulan penjara. Dalam pembelaannya, Vanessa tetap meminta bebas.

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan dalam pledoinya, pihaknya tetap mempermasalahkan sosok Rian Subroto yang sampai saat ini belum bisa dihadirkan. Sehingga pihaknya bersikeras Vanessa tidak bersalah dan harus bebas.

"Ya tetap kami minta bebas dong. Iya kami permasalahkan di pembelaan kita, Rian tidak hadir. Mestinya kan dua-duanya harus hadir. Di mana-mana kalau ada pemesan, si pemesan pelakunya kan harus ada. Ini pelakunya seperti apa perbuatannya. Ini kan tidak terbukti," kata Milano Lubis usai menjalani sidang di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/6/2019).

Sedangkan soal dakwaan UU UTE, Milano menjelaskan, dalam hal itu Vanessa juga tetap tidak bisa disalahkan. Sebab percakapan atau konten didistribusikan tidak ada yang mengandung asusila atau bersalah menurut UU ITE.


"Nah, menurut kami UU 27 ayat 1 tidak mengatur asusila, hanya mengatur informasi, itu tersebar dan bisa diakses oleh publik. Bukan ranah privat. (Lalu) konten mana yang asusila. Tidak ada. Gini, kalau dibilang itu konten asusila kalau itu dilakukan dua orang sah-sah saja," terang Milano.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menyebut Vanessa memang sudah sesuai mendapatkan vonis 6 bulan penjara. Sebab dia telah melangggar UU ITE pasal 45 junto 27 ayat 1.

"Hari Senin kemarin dituntut 6 bulan penjara dengan pasal yang kami buktikan pasal 45 Jo 27 ayat 1 UU ITE. Jadi terdakwa dalam tuntutan kami telah (sesuai) mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen atau alat elektronik yang melanggar asusila," kata Novan.


Dikatakan Novan, pihaknya memang telah mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan. Namun hanya satu pasal yang terbukti yakni pasal UU ITE saja.

"Kami mendakwa dengan dua dakwaan. Yang pertama ITE yang kedua 296 jo 55 KUHP tentang prostitusi dan dalam hal ini yang kami buktikan pasal pertama," ujar Novan.

"Pasal kedua bukan tidak terbukti karena kami susun alternatif atau jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih prefer lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan yang pertama tentang ITE," tandasnya.
Equityworld Futures 
Equityworld Futures

Selasa, 18 Juni 2019

Agen: Bale Takkan Pergi sebagai Pemain Pinjaman

Equityworld Futures - Gareth Bale diyakini masuk daftar pemain yang akan dilepas Real Madrid musim panas ini. Tapi agennya memastikan Bale takkan pergi sebagai pinjaman.

Bale tak masuk rencana Zinedine Zidane, yang tengah berupaya membangun kembali Madrid setelah musim yang buruk. Musim lalu Los Blancos 'hanya' memenangi Piala Dunia Antarklub, kehilangan tiga trofi utama: LaLiga, Copa del Rey, dan Liga Champions.




Madrid sudah mendatangkan Eden Hazard, Luka Jovic, dan Rodrygo Goes untuk memperkuat lini depan. Saat ini skuat Zidane juga membengkak menjadi 37 pemain, sementara liga hanya mengizinkan setiap tim mendaftarkan 25 nama.

Tapi menjual Bale juga bukan perkara mudah untuk Madrid. Selain nilai transfernya takkan kecil, gajinya sangat tinggi yakni mencapai 600 ribu pound sterling.




Situasinya menjadi lebih pelik karena Bale betah di kota Madrid. Agennya, Jonathan Barnett, juga menegaskan Bale takkan menerima proposal peminjaman.

"Peminjaman takkan terjadi. Saya rasa dia tak mau pergi sebagai pinjaman. Dia punya kehidupan dan rumah yang indah di Spanyol," ungkapnya dikutip Sky Sports.




"Saya rasa akan butuh sesuatu yang luar biasa untuknya pergi dan peminjaman tidak masuk dalam menu. Tentu saja, situasi Gareth di Real belum meningkat," imbuh Bale.
Equityworld Futures
Equityworld Futures

Senin, 17 Juni 2019

Profil Singkat PT. Equityworld Futures


Profil Singkat

PT. Equityworld Futures merupakan salah satu anggota Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) yang resmi berdiri pada tahun 2005. Perusahaan telah berkembang pesat seiring meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi di produk-produk finansial.
Kini PT. Equityworld Futures memperkenalkan sistem transaksi secara online (E-Trade) yang dapat diakses langsung oleh client manapun, baik lokal maupun internasional. Dengan teknologi informasi saat ini, client dapat melakukan transaksi dan sekaligus mengawasi investasinya dengan mudah. Perusahaan akan memberikan layanan yang terbaik sebagai komitmen untuk mengembangkan industri berjangka, khususnya di Indonesia.


KANTOR PUSAT
Sahid Sudirman Center Lt. 9 Unit C,D,G,H, Jl. Jend. Sudirman No.86, Jakarta Pusat 10220
Telp. : +62 21 27889280 (Hunting)
Facsimile : +62 21 27889277
Telp. : 021 – 27889288 Ext. 186

Berapa gaji karyawan / pegawai PT EQUITYWORLD FUTURES di Indonesia?

Equityworld Futures Pusat – Gaji diperkirakan dari 342 karyawan, pengguna, dan iklan pekerjaan di masa lalu dan sekarang pada Memang dalam 36 bulan terakhir. Terakhir diperbarui: 12 Mei 2019
Pekerjaan Populer Gaji rata-rata Distribusi Gaji
Business Consultant
37 salaries reported
Rp 4,025,963 per month
Rp 526,000
Rp 9,424,000
Konsultan
47 salaries reported
Rp 2,923,461 per month
Rp 526,000
Rp 9,424,000
Management Trainee
25 salaries reported
Rp 4,199,160 per month
Rp 526,000
Rp 9,424,000
Consultant
24 salaries reported
Rp 3,377,604 per month
Rp 526,000
Rp 9,424,000
Assistant Manager
11 salaries reported
Rp 3,612,775 per month
Rp 526,000
Rp 9,424,000
Management Gaji rata-rata Distribusi Gaji
Konsultan
47 salaries reported
Rp 2,923,461 per month
Rp 526,000
Rp 9,424,000
Business Consultant
37 salaries reported
Rp 4,025,963 per month
Rp 526,000
Rp 9,424,000
Consultant
24 salaries reported
Rp 3,377,604 per month
Rp 526,000
Rp 9,424,000
Management Trainee
25 salaries reported
Rp 4,199,160 per month
Rp 526,000
Rp 9,424,000
Assistant Manager
11 salaries reported
Rp 3,612,775 per month
Rp 526,000
Rp 9,424,000
Marketing AVERAGE SALARY Distribusi Gaji
Marketer
7 salaries reported
Rp 3,432,734 per month
Rp 622,000
Rp 8,264,000
Marketer
5 salaries reported
Rp 4,002,187 per month
Rp 622,000
Rp 8,264,000
Marketer
5 salaries reported
Rp 3,088,319 per month
Rp 622,000
Rp 8,264,000
Marketer
5 salaries reported
Rp 3,000,000 per month
Rp 622,000
Rp 8,264,000
Administrasi Gaji rata-rata Distribusi Gaji
Staf Administrasi
10 salaries reported
Rp 2,853,818 per month
Rp 550,000
Rp 7,769,000
Staff Management
4 salaries reported
Rp 4,823,486 per month
Min and max salaries are hidden when we have fewer than 5 salaries
Resepsionis
3 salaries reported
Rp 2,463,361 per month
Min and max salaries are hidden when we have fewer than 5 salaries
Asisten
3 salaries reported
Rp 3,000,000 per month
Min and max salaries are hidden when we have fewer than 5 salaries
Akuntansi Gaji rata-rata Distribusi Gaji
Financial Analyst
9 salaries reported
Rp 3,289,557 per month
Rp 641,000
Rp 8,134,000
Analis Keuangan
5 salaries reported
Rp 3,411,211 per month
Rp 641,000
Rp 8,134,000
Banking & Finance Gaji rata-rata Distribusi Gaji
Staf Administrasi Keuangan
8 salaries reported
Rp 3,880,570 per month
Rp 1,038,000
Rp 9,350,000
Financial Consultant
5 salaries reported
Rp 4,775,443 per month
Rp 1,038,000
Rp 9,350,000